HADITS PALSU TENTANG LARANGAN MELIHAT KEMALUAN SUAMI/ISTRI
Oleh
Ustadz Abdullâh bin Taslim al-Buthoni MA
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى
Diriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang darimu (suami) mengumpuli istri atau budaknya, maka janganlah dia melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan kebutaan”.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibbân rahimahullah dalam al-Majrûhîn I/202, Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil fi adh-Dhu’afâ II/75 dan Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhû’ât II/271 dari jalur Hisyam bin Khalid, dari Baqiyyah bin al-Walîd, dari Ibnu Juraij, dari ‘Athâ’, dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Hadits ini dihukumi oleh para ulama Ahli hadits sebagai hadits palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Baqiyyah bin al-Walid, dia banyak mentadlis (menyamarkan) riwayat dari rawi-rawi yang lemah[1] , dan hadits ini termasuk di antaranya. Read the rest of this entry »