Al-Hadits

Memahami Hadits Nabi Sesuai Pemahaman Salafush-Shalih

Riyadhush-Shalihin : Bab 1, Hadits ke-9 [Bila Dua Muslim Berniat Saling Membunuh]

pada 24 Februari 2017

9/9- وعن أبي بَكْرَة نُفيْعِ بْنِ الْحارِثِ الثَّقفِي رَضِي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “إِذَا الْتقَى الْمُسْلِمَانِ بسيْفيْهِمَا فالْقاتِلُ والمقْتُولُ في النَّارِ”قُلْتُ: يَا رَسُول اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ فمَا بَالُ الْمقْتُولِ؟ قَال: ” إِنَّهُ كَانَ حَرِيصاً عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ” متفقٌ عليه.

Hadits Ke-9 :

Dari Abu Bakrah, yakni Nufai’ bin Haris as-Tsaqafi Radhiyallohu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila dua orang Muslim berhadap-hadapan dengan membawa masing-masing pedangnya -dengan maksud ingin berbunuh-bunuhan- maka yang membunuh dan yang terbunuh itu semua masuk di dalam neraka.” Saya bertanya: “Ini yang membunuh -patut masuk neraka- tetapi bagaimanakah halnya orang yang terbunuh -yakni mengapa ia masuk neraka pula?” Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Karena sesungguhnya orang yang terbunuh itu juga ingin sekali hendak membunuh kawannya.” (Muttafaq ‘alaih)


Tinggalkan komentar